Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Tegas! Disdik Riau Jalankan Instruksi Plt Gubernur, Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Uang Seragam

RIAUBOOK.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengambil langkah tegas menyikapi temuan Inspektorat terkait kelebihan pembayaran seragam sekolah. Kepala…

foto
Foto

Sambang Pedagang Sayur, Bhabinkamtibmas Kota Baru Dorong Ketersediaan Pangan Masyarakat

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru,…

foto
Foto

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika di Perbatasan Pekanbaru - Pelalawan

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial B di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan…

Foto

Drama Adu Penalti di Puskas Arena: PSG Taklukkan Arsenal dan Angkat Trofi Liga Champions!

RIAUBOOK.COM - Paris Saint-Germain (PSG) akhirnya menahbiskan diri sebagai raja sepak bola Eropa. Dalam partai final Liga Champions yang…

foto
Foto

Dilaporkan Atas Tuduhan Dugaan Penipuan Kerja Sama Dapur MBG, Begini Penjelasan Jery Varmata

RIAUBOOK.COM – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penipuan dalam kerja sama pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di…

foto
Foto

BRK Syariah Dorong Generasi Peduli Lingkungan, 50 Relawan Sekolah Dumai Kini Miliki Tabungan Bank Sampah

DUMAI, RIAUBOOK.COM – Komitmen mendukung pendidikan karakter dan kepedulian lingkungan terus diperkuat oleh BRK Syariah melalui pembukaan 50 rekening tabungan…

Foto

Kapolri dan Kapolda Riau Berkurban di Ponpes UAS, Daging Disalurkan ke Masyarakat Pinggiran Kota

RIAUBOOK.COM - Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Riau menyaksikan secara langsung pelaksanaan penyembelihan…

Foto

Bhabinkamtibmas Kota Baru Tinjau Pedagang Telur, Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Aktivitas Pasar

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta mempererat hubungan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru, Bripka Nuario,…

Foto

Polsek Kandis Kawal Pemakaman Jenazah Tanpa Identitas Setelah Upaya Pencarian Keluarga Tidak Membuahkan Hasil

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis melaksanakan proses penyerahan dan pemakaman jenazah tanpa identitas (Mr X) yang sebelumnya ditemukan di…

Foto

Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung Tumpang Sari

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia mewujudkan ketahanan pangan nasional, Polsek Kandis melaksanakan kegiatan pengecekan perkembangan tanaman…

Foto

Darurat Ekologis Pulau Sumatera: Sembilan Provinsi Bersatu dalam Aliansi Daulat Sumatera'

RIAUBOOK.COM - Menghadapi ancaman krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang telah mencapai titik nadir, sembilan Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan…

Foto

Rupiah Makin Hancur, Jangankan Hadapi Dolar AS, Lawan Dolar Singapura Pun Keok

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Rupiah sepanjang hari ini mengalami tekanan terhadap dolar, tak hanya dolar Amerika Serikat (AS), melainkan juga dolar…

Foto

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

RIAUBOOK.COM - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang…

Foto

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Monitoring Lahan Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, personel Polsek Teluk Meranti melaksanakan pengecekan dan monitoring lahan ketahanan pangan…

Foto

Penguatan Green Policing untuk Menjaga Lingkungan, Polsek Kandis Tanam 100 Pohon di Telaga Sam Sam

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan, Polsek Kandis melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebanyak 100 batang di…

Foto

Bhabinkamtibmas Sukaramai Sambangi Warga, Ajak Manfaatkan Pekarangan untuk Penguatan Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM – Dalam mendukung program ketahanan pangan di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukaramai Aiptu Nofri Andino melaksanakan kegiatan sambang warga…

Foto

Skandal Agen Intelijen, Terjerat Kasus Penimbunan Emas Rp713 Miliar dan Pemalsuan Identitas

RIAUBOOK.COM, VIRGINIA - Dunia intelijen Amerika Serikat tengah diguncang skandal besar setelah seorang mantan perwira senior CIA, David Rush,…

Foto

BRK Syariah Dorong Budaya Menabung Kurban untuk Mudahkan Pegawai Beribadah Setiap Tahun

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) terus mendorong budaya perencanaan keuangan syariah melalui ajakan menabung kurban bagi pegawai…

Foto

Fokus Mengajar, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Larang Kepala Sekolah 'Main Proyek'

RIAUBOOK.COM - Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengeluarkan instruksi tegas terkait tata kelola pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.…

Foto

BRK Syariah Gelar Pemotongan 19 Hewan Kurban, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah di Halaman…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan