Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Tegas! Disdik Riau Jalankan Instruksi Plt Gubernur, Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Uang Seragam

RIAUBOOK.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengambil langkah tegas menyikapi temuan Inspektorat terkait kelebihan pembayaran seragam sekolah. Kepala…

foto
Foto

Sambang Pedagang Sayur, Bhabinkamtibmas Kota Baru Dorong Ketersediaan Pangan Masyarakat

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru,…

foto
Foto

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika di Perbatasan Pekanbaru - Pelalawan

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial B di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan…

Foto

Drama Adu Penalti di Puskas Arena: PSG Taklukkan Arsenal dan Angkat Trofi Liga Champions!

RIAUBOOK.COM - Paris Saint-Germain (PSG) akhirnya menahbiskan diri sebagai raja sepak bola Eropa. Dalam partai final Liga Champions yang…

foto
Foto

Dilaporkan Atas Tuduhan Dugaan Penipuan Kerja Sama Dapur MBG, Begini Penjelasan Jery Varmata

RIAUBOOK.COM – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penipuan dalam kerja sama pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di…

foto
Foto

BRK Syariah Dorong Generasi Peduli Lingkungan, 50 Relawan Sekolah Dumai Kini Miliki Tabungan Bank Sampah

DUMAI, RIAUBOOK.COM – Komitmen mendukung pendidikan karakter dan kepedulian lingkungan terus diperkuat oleh BRK Syariah melalui pembukaan 50 rekening tabungan…

Foto

Kapolri dan Kapolda Riau Berkurban di Ponpes UAS, Daging Disalurkan ke Masyarakat Pinggiran Kota

RIAUBOOK.COM - Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Riau menyaksikan secara langsung pelaksanaan penyembelihan…

Foto

Bhabinkamtibmas Kota Baru Tinjau Pedagang Telur, Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Aktivitas Pasar

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta mempererat hubungan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru, Bripka Nuario,…

Foto

Polsek Kandis Kawal Pemakaman Jenazah Tanpa Identitas Setelah Upaya Pencarian Keluarga Tidak Membuahkan Hasil

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis melaksanakan proses penyerahan dan pemakaman jenazah tanpa identitas (Mr X) yang sebelumnya ditemukan di…

Foto

Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung Tumpang Sari

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia mewujudkan ketahanan pangan nasional, Polsek Kandis melaksanakan kegiatan pengecekan perkembangan tanaman…

Foto

Darurat Ekologis Pulau Sumatera: Sembilan Provinsi Bersatu dalam Aliansi Daulat Sumatera'

RIAUBOOK.COM - Menghadapi ancaman krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang telah mencapai titik nadir, sembilan Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan…

Foto

Rupiah Makin Hancur, Jangankan Hadapi Dolar AS, Lawan Dolar Singapura Pun Keok

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Rupiah sepanjang hari ini mengalami tekanan terhadap dolar, tak hanya dolar Amerika Serikat (AS), melainkan juga dolar…

Foto

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

RIAUBOOK.COM - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang…

Foto

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Monitoring Lahan Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, personel Polsek Teluk Meranti melaksanakan pengecekan dan monitoring lahan ketahanan pangan…

Foto

Penguatan Green Policing untuk Menjaga Lingkungan, Polsek Kandis Tanam 100 Pohon di Telaga Sam Sam

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan, Polsek Kandis melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebanyak 100 batang di…

Foto

Bhabinkamtibmas Sukaramai Sambangi Warga, Ajak Manfaatkan Pekarangan untuk Penguatan Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM – Dalam mendukung program ketahanan pangan di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukaramai Aiptu Nofri Andino melaksanakan kegiatan sambang warga…

Foto

Skandal Agen Intelijen, Terjerat Kasus Penimbunan Emas Rp713 Miliar dan Pemalsuan Identitas

RIAUBOOK.COM, VIRGINIA - Dunia intelijen Amerika Serikat tengah diguncang skandal besar setelah seorang mantan perwira senior CIA, David Rush,…

Foto

BRK Syariah Dorong Budaya Menabung Kurban untuk Mudahkan Pegawai Beribadah Setiap Tahun

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) terus mendorong budaya perencanaan keuangan syariah melalui ajakan menabung kurban bagi pegawai…

Foto

Fokus Mengajar, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Larang Kepala Sekolah 'Main Proyek'

RIAUBOOK.COM - Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengeluarkan instruksi tegas terkait tata kelola pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.…

Foto

BRK Syariah Gelar Pemotongan 19 Hewan Kurban, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah di Halaman…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan